HARI BURUH PEMERINTAH MEMFASILITASI, PENGUSAHA MENRAPKAN NORMA HUBUNGAN KERJA YANG BAIK, PEKERJA/BURUH LEBIH PRODUKTIF

HARI BURUH “MAYDAY”
Pemerintah Memfasilitasi, Pengusaha Menerapkan Norma Hubungan Kerja yang baik,
Pekerja/Buruh Lebih Produktif

Oleh : H. Novel Acub Umar,SE.M.Si
Labour Inspector/ Pengawas Ketenagakerjaan










Hari buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei adalah merupakan hari bersejarah bagi para pekerja/buruh, hari dimana para buruh berhasil memproklamirkan kebebasan ekonomi sosial dan waktu kerja dari norma kerja yang tidaklah sesuai dikala itu. Hari buruh ditetapkan pada tanggal 1 Mei Tahun 1889 pada kongres international buruh di Paris, France. Hari buruh diperingati oleh lebih dari 80 negara yang notabene menyepakati bahwa hari buruh yang jatuh pada tanggal 1 mei adalah waktu tanggal merah yakni waktu libur bagi pekerja/buruh secara nasional dan international.
Dari keberhasilan buruh memproklamirkan kebebasan buruh, tentunya banyak perjuangan perjuangan buruh untuk mencapai kemerdekaan tersebut yakni perjuangan tragedy Haymarket tahun 1886, para buruh terjun kejalan untuk melakukan demonstrasi secara besar-besaran dan melakukan mogok kerja dengan menuntut agar waktu kerja 20 jam sehari menjadi 8 jam dalam sehari dan menuntut upah yang layak serta lingkungan kerja dan jaminan kepada para pekerja buruh saat itu, dengan sistim kapitalis yang dianut tidaklah muda merubah konsep tersebut sehingga pemerintah saat itu dan pemodal yang memiliki kekuasaan membubabrkan serta melakukan penembakan kepada seluruh pendemo dan menagkap dan menghukum mati mereka yang melakukan demonstrasi tersebut.
Dua makna penting yang perlu kita ambil dari hari buruh yang sering dilaksanakan setiap tanggal 1 Mei yang telah ditetapkan secara nasional dan international sebagai hari libur bagi pekerja/buruh yang pertama adalah sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan bagi pekerja/buruh dalam keberhasilan perjuangannya menuntut segala hak hak normatif dalam bekerja yakni upah, waktu kerja dan lingkungan kerja yang memadai, dan yang kedua adalah penghargaan dan penghormatan untuk memperingati tragedy haymarket yang banyak memakan korban untuk tidak terulang lagi.

Di Indonesia hari buruh dilakukan oleh seluruh unsur pekerja/buruh dan sarikat pekerja untuk turun kejalan, banyak dari pekerja/buruh melakukan demonstrasi dalam menyampaikan segala bentuk aspirasinya melalui orasi orasinya, ini tidak lain adalah untuk dapat didengar dan diketahui oleh pemerintah apa yang menjadi keluhan dari pekerja/buruh, demonstrasi yang dilakukan tentunya menajdi bargaining politik buruh dalam memperjuangkan hak hak dari pekerja/buruh, Tentunya harapan besar dalam pelaksanaan hari buruh ini adalah dapat menjaga kestabilan ekonomi, tidak anarki, berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku, damai serta aman, sehingga dapat memunculkan preseden preseden positif dari masyarakat secara umum dan tentunya dukungan moril sepenuhnya.
Secara ekplisit didalam Undang-undang Dasar 45 alinea ke 4 berbunyi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum adalah merupakan wujud pemerintah untuk memeprhatikan hak hak para pekerja/buruh sehingga pemerintah tidak bisa tidak wajib untuk melakukan perimbangan yang dapat memihak pada buruh, olehnya itu berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku maka pemerintah dengan implemantasi kebijakannya membuat aturan aturan yang tentunya dapat merubah paradigm pekerja/buruh yang memiliki konotasi sebagai pekerja rendah, adapun hikmah hari buruh yang menajdi perhatian pemerintah yakni :
1. Mengakui kesetaraan derajat pekerja/buruh, Negara menjamin dan mengakui kesetaraan derajat bagi pekerja/buruh seperti yang tertuang didalam undang-undang Dasar 1945 pasal 27 Ayat 2 bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” serta diatur juga didalam aturan Lex Generalis Undang undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 5 “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan” dan Pasal 6 “ Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”.
2. Menjamin waktu kerja dan waktu istirahat menjadi 8 jam sehari 5 hari dalam seminggu dan 40 jam hari dalam seminggu, Pekerja/buruh pada abad 18 tentunya sangat merugikan para buruh, buruh/pekerja dituntut untuk bekerja dalam sehari sampai 20 jam/hari, melalui Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 77 Ayat 2, maka waktu kerja dan waktu istirahat telah dijamin dan diatur sehingga pekerja/buruh masih dapat melaksanakan kegiatan lainnya disaat dalam keadaan istirahat.
3. Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi pekerja, Pemerintah menjamin K3 diatur didalam Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang K3 serta Undang –Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana pekerja/buruh wajib untuk mengikuti jaminan kesehatan dan mendampatkan fasilitas kesehatan serta fasilitas lainya.
4. pengharagaan atas usaha dan kerja keras dari pekerja/buruh Hal ini menjadi titik krusial bagi buruh. Karena akan mengacu soal seperti apa penghargaan yang bakal mereka dapatkan. Sebagian besar waktu dan tenaga yang mereka korbankan tentunya ingin mereka nikmati tidak hanya untuk saat ini, tapi juga di hari tua mereka. Adanya BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pembaruan dari Jamsostek cukup bisa memberikan harapan tersebut dengan menawarkan 4 produk program jaminan ketenagakerjaan yakni Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun.Jika hal tersebut bisa didapatkan, maka pemetaan permasalahan mendasar buruh bisa diperkecil dan kesejahteraan serta keseimbangan antara pengusaha dan pekerja bisa tercapai.
            Diharapkan hari buruh menjadi ajang silturahim antara pemerintah dan pekerja buruh serta pengusaha untuk tentunya dapat memajukan perekonomian bangsa dan Negara, yang tentunya masing masing memiliki peran Pemerintah membuka ruang untuk fasilitasi, pengusaha menerapkan norma kerja dan hubungan kerja yang baik, pekerja buruh lebih produktif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengawas Ketenagakerjaan Sebagai Penegakan Hukum Ketenagakerjaan