HARI BURUH PEMERINTAH MEMFASILITASI, PENGUSAHA MENRAPKAN NORMA HUBUNGAN KERJA YANG BAIK, PEKERJA/BURUH LEBIH PRODUKTIF
HARI
BURUH “MAYDAY”
Pemerintah
Memfasilitasi, Pengusaha Menerapkan Norma Hubungan Kerja yang baik,
Pekerja/Buruh
Lebih Produktif
Oleh : H. Novel Acub Umar,SE.M.Si
Labour Inspector/ Pengawas Ketenagakerjaan

Hari
buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei adalah merupakan hari bersejarah bagi para
pekerja/buruh, hari dimana para buruh berhasil memproklamirkan kebebasan ekonomi
sosial dan waktu kerja dari norma kerja yang tidaklah sesuai dikala itu. Hari
buruh ditetapkan pada tanggal 1 Mei Tahun 1889 pada kongres international buruh
di Paris, France. Hari buruh diperingati oleh lebih dari 80 negara yang
notabene menyepakati bahwa hari buruh yang jatuh pada tanggal 1 mei adalah
waktu tanggal merah yakni waktu libur bagi pekerja/buruh secara nasional dan
international.
Dari
keberhasilan buruh memproklamirkan kebebasan buruh, tentunya banyak perjuangan
perjuangan buruh untuk mencapai kemerdekaan tersebut yakni perjuangan tragedy
Haymarket tahun 1886, para buruh terjun kejalan untuk melakukan demonstrasi
secara besar-besaran dan melakukan mogok kerja dengan menuntut agar waktu kerja
20 jam sehari menjadi 8 jam dalam sehari dan menuntut upah yang layak serta
lingkungan kerja dan jaminan kepada para pekerja buruh saat itu, dengan sistim
kapitalis yang dianut tidaklah muda merubah konsep tersebut sehingga pemerintah
saat itu dan pemodal yang memiliki kekuasaan membubabrkan serta melakukan
penembakan kepada seluruh pendemo dan menagkap dan menghukum mati mereka yang
melakukan demonstrasi tersebut.
Dua
makna penting yang perlu kita ambil dari hari buruh yang sering dilaksanakan
setiap tanggal 1 Mei yang telah ditetapkan secara nasional dan international sebagai
hari libur bagi pekerja/buruh yang pertama adalah sebagai bentuk penghargaan
dan penghormatan bagi pekerja/buruh dalam keberhasilan perjuangannya menuntut
segala hak hak normatif dalam bekerja yakni upah, waktu kerja dan lingkungan
kerja yang memadai, dan yang kedua adalah penghargaan dan penghormatan untuk
memperingati tragedy haymarket yang banyak memakan korban untuk tidak terulang
lagi.
Di Indonesia
hari buruh dilakukan oleh seluruh unsur pekerja/buruh dan sarikat pekerja untuk
turun kejalan, banyak dari pekerja/buruh melakukan demonstrasi dalam
menyampaikan segala bentuk aspirasinya melalui orasi orasinya, ini tidak lain
adalah untuk dapat didengar dan diketahui oleh pemerintah apa yang menjadi keluhan
dari pekerja/buruh, demonstrasi yang dilakukan tentunya menajdi bargaining politik
buruh dalam memperjuangkan hak hak dari pekerja/buruh, Tentunya harapan besar
dalam pelaksanaan hari buruh ini adalah dapat menjaga kestabilan ekonomi, tidak
anarki, berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku, damai serta aman, sehingga
dapat memunculkan preseden preseden positif dari masyarakat secara umum dan
tentunya dukungan moril sepenuhnya.
Secara
ekplisit didalam Undang-undang Dasar 45 alinea ke 4 berbunyi melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum adalah merupakan wujud pemerintah untuk memeprhatikan
hak hak para pekerja/buruh sehingga pemerintah tidak bisa tidak wajib untuk
melakukan perimbangan yang dapat memihak pada buruh, olehnya itu berdasarkan
aturan undang-undang yang berlaku maka pemerintah dengan implemantasi
kebijakannya membuat aturan aturan yang tentunya dapat merubah paradigm pekerja/buruh
yang memiliki konotasi sebagai pekerja rendah, adapun hikmah hari buruh yang
menajdi perhatian pemerintah yakni :
1. Mengakui kesetaraan
derajat pekerja/buruh, Negara menjamin dan mengakui kesetaraan derajat bagi
pekerja/buruh seperti yang tertuang didalam undang-undang Dasar 1945 pasal 27
Ayat 2 bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan” serta diatur juga didalam aturan Lex Generalis Undang
undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 5 “Setiap tenaga kerja memiliki
kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan” dan Pasal 6
“ Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi
dari pengusaha”.
2. Menjamin waktu kerja dan
waktu istirahat menjadi 8 jam sehari 5 hari dalam seminggu dan 40 jam hari
dalam seminggu, Pekerja/buruh pada abad 18 tentunya sangat merugikan para
buruh, buruh/pekerja dituntut untuk bekerja dalam sehari sampai 20 jam/hari,
melalui Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
pada pasal 77 Ayat 2, maka waktu kerja dan waktu istirahat telah dijamin dan diatur
sehingga pekerja/buruh masih dapat melaksanakan kegiatan lainnya disaat dalam
keadaan istirahat.
3. Menjamin Keselamatan dan
Kesehatan Kerja bagi pekerja, Pemerintah menjamin K3 diatur didalam
Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang K3 serta Undang –Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, dimana pekerja/buruh wajib untuk mengikuti jaminan
kesehatan dan mendampatkan fasilitas kesehatan serta fasilitas lainya.
4.
pengharagaan atas usaha dan kerja keras dari pekerja/buruh Hal ini menjadi
titik krusial bagi buruh. Karena akan mengacu soal seperti apa penghargaan yang
bakal mereka dapatkan. Sebagian besar waktu dan tenaga yang mereka korbankan
tentunya ingin mereka nikmati tidak hanya untuk saat ini, tapi juga di hari tua
mereka. Adanya BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pembaruan dari
Jamsostek cukup bisa memberikan harapan tersebut dengan menawarkan 4 produk
program jaminan ketenagakerjaan yakni Program Jaminan Kematian, Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun.Jika hal
tersebut bisa didapatkan, maka pemetaan permasalahan mendasar buruh bisa
diperkecil dan kesejahteraan serta keseimbangan antara pengusaha dan pekerja
bisa tercapai.
Diharapkan
hari buruh menjadi ajang silturahim antara pemerintah dan pekerja buruh serta
pengusaha untuk tentunya dapat memajukan perekonomian bangsa dan Negara, yang
tentunya masing masing memiliki peran Pemerintah membuka ruang untuk fasilitasi,
pengusaha menerapkan norma kerja dan hubungan kerja yang baik, pekerja buruh
lebih produktif.
Komentar
Posting Komentar