PENGAWASAN
KETENAGAKERJAAN SEBAGAI FUNGSI NEGARA
DALAM
PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
Oleh : H. Novel Acub Umar,SE.M.Si
Labour Inspector/ Pengawas Ketenagakerjaan
Pada
abad ke 18 dan abad ke 19 dunia diguncang dengan persoalan-persoalan perburuhan
yakni kerja paksa serta pemogokan massal secara bersar besaran, dari kejadian
tersebut pemerintah dunia wajib melakukan suatu upaya intervensi untuk dapat
meminimalisir problemantika tersebut, dengan kejadian dimaksud maka PBB dengan
kelembagaa yang ada padanya yakni International Labour Organitation (ILO) untuk
melakukan perbaikan pada tatanan perburuhan sehingga tidak menimbulkan dampak
kerugian yang lebih besar pada dunia industrial dan perdagangan serta pertanian
saat itu
Di
Indonesia peraturan perundang-undangan tentang Pengawasan Perburuhan dibuat
pada tahun 1941 yang digerakan oleh belanda dan dirubah oleh Pemerintah pada
tahun 1948 saat Indonesia merdeka dari penjajahan, ini dilakukan didalam
menyikapi persoalan pekerja di tanah air, pada tahun 1951 mengingat bahwa
sangat pentingnya undang-undang untuk segera dilaksanakan maka ditetapkannya
undang-undang no. 3 Tahun 1951 tentang berlakunya undang-undang no. 23 tahun
1948 tentang pengawasan perburuhan yang masih diberlakukan sampai sekarang.
Dalam
undang undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tidak lagi menggunakan
istilah “Perburuhan” melainkan menggunakan istilah ketenagakerjaan, dengan menggunakan
istilah perburuhan objek dari pengawasan ini terkesan sempit dan tidak
universal sehingga dalam perundangan ketenagakerjaan tahun 2003 nomenklatur
dirubah menjadi ketenagakerjaan yang memiliki pemahaman yang lebih luas.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 33 Tahun 2016 tentang tata cara
pengawasan ketenagakerjaan pasal 2 ayat 1 bahwa pengawas ketenagakerjaan adalah
merupakan fungsi Negara dalam menerapkan dan menegakan norma-norma hukum
ketenagakerjaan. Fungsi Negara ini secara explicit termaktub didalam pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 pada alinea ke empat yakni melindungi seluruh bangsa
Indonesia dan tumpah darah bangsa Indonesia, hal inilah yang menajdi kewenangan
pemerintah dalam pengawasan ketenagakerjaan.
Sebagai wujud kepedulian dan komitmen
pemerintah dalam hal ketenagakerjaan yang mejamin kebutuhan hak asasi manusia,
maka pemerintah dalam hal ini adalah kelembagaan kementarian tenaga kerja dan
institusi ketanagakerjaan dibawahnya yang berada di masing-masing daerah mengamanatkan
tugas dan tangungjawab kepada Aparatur pengawas ketenagakerjaan didalam
melaksanakan penegakan aturan-aturan terkait dengan ketenagakerjan yakni norma
kerja dan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Adapun hal-hal yang menjadi dasar pelaksanaan
pengawasan ketenagakerjaan adalah hasil Ratifikasi Konvensi ILO No 81 tahun
1947 di Jenewa yang telah termaktub didalam perundang-undang no 21 tahun 1948
yang di berlakukan dengan ketentuan undang-undnag no. 3 tahun 1951 tentang
berlakunya pengawas ketenagakerjaan serta peraturan peraturan tenagakerja
dibawahnya yakni ;
• Pengawasan ketenagakerjaan harus
diselenggarakan sebagai sistem yang berlaku pada semua tempat kerja di mana
ketentuan-ketentuan hukum yangterkait dengan kondisi kerja dan perlindungan
pekerja ditegakkan;
• Pengawasan ketenagakerjaan harus ditempatkan
di bawah pengawasan dan kontrol kekuasaan pusat sejauh hal tersebut sesuai
dengan praktik administrasi di negara yang bersangkutan;
• Pengawasan harus memastikan adanya fungsi pendidikan
dan penegakan hukum terkait dengan kondisi kerja (seperti jam kerja, upah,
keamanan,kesehatan dan kesejahteraan, pekerja anak dan kaum muda dan halha terkait
lainnya) dan mengingatkan otoritas yang kompeten atas setiap kekurangan atau
penyalahgunaan yang tidak dicakup dalam ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
• Pengawas haruslah pegawai negeri yang dijamin
dengan hubungan kerja yang stabil dan mandiri dari perubahan pemerintahan dan
pengaruh-pengaruh eksternal yang tidak pantas;
• Mereka harus direkrut semata-mata dengan
mempertimbangkan kualifikasi mereka dan mereka harus dilatih secara memadai
untuk pelaksanaan yang baik dari tugas-tugas mereka;
• Jumlah mereka harus memadai untuk menjamin
pelaksanaan tugas tugasnya secara efektif antara lain terkait dengan, jumlah,
sifat, ukuran dan situasi tempat kerja, jumlah pekerja yang dipekerjakan, dan
jumlah serta kompleksitas ketentuan hukum yang akan ditegakkan;
• Mereka harus dilengkapi dengan kantor dan
fasilitas transportasi serta material pengukuran yang memadai;
• Mereka harus disediakan dengan kekuasaan yang
memadai dan diberdayakan secara hukum;
• Tempat kerja harus diawasi sesering mungkin
dan sedetil mungkin untuk memastikan penerapan yang efektif dari ketentuan hukum
yang relevan;
• Pengawas harus menyediakan informasi dan saran
kepada pengusaha dan pekerja tentang bagaimana mematuhi undang-undang;
• Hukuman yang memadai atas pelanggaran
ketentuan hukum harus ditegakkan oleh pengawas ketenagakerjaan dan karena menghalangi
pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas-tugas mereka harus diatur
dalam hukum dan peraturan nasional dan harus ditegakkan secara efektif; dan
• Pelaksanaan operasional sistem pengawasan
ketenagakerjaan dapat dicapai melalui kerjasama dengan badan-badan pemerintahan
lainnya dan lembaga lembaga swasta yang terlibat dalam perlindungan pekerja
serta pengusaha dan pekerja dan organisasi mereka.
Berdasarkan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan tersebut maka perlu untuk diulas definisi definisi terkait
dengan Pengawasan ketenagakerjaan ;
·
Pengawasan
Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakan peraturan peraturan
dibidang ketenagakerjaan
·
Pegawai
Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan
adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan
fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan
·
Nota
Pemeriksaan adalah peringatan dan atau perintah tertulis pengawas
ketangakerjaan yang ditujukan kepada perusahan atau pengurus untuk memperbaiki
temuan temuan ketidakpatuhan diperusahan terhadap norma ketenagakerjaan yang
merupakan hasil daripada pemeriksaan
·
Unit
kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi adalah unit kerja
pengawasan ketenagakerjaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang
menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
·
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat
·
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain
·
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan
hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar
upah atau imbalan dalam bentuk lain.
·
Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
·
Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum,
baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain
Siapa dan apakah Pengawas Ketenagakerjaan
Pengawas ketenagakerjaan adalah
Aparatur Sipil Negara yang diamanatkan tugas dan tanggungjawab oleh Pemerintah
yang memiliki kompetensi kemampuan secara spesifik yang dididik dan dilatih
untuk pelaksanaan tugas menegakan aturan-aturan ketenagakerjaan berdasarkan
ketentuan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada didalam tempat kerja.
Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan
peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, memberikan penerangan teknis
serta nasehat kepada pengusaha atau pengurus dan atau tenaga kerja tentang
hal-hal yang dapat menjamin pelaksanaan kerja diperusahan efektif menerapkan
Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan tentang hubungan kerja dan keadaan
ketenagakerjaan dalam arti yang luas. Mengumpulkan bahan-bahan keterangan guna
pembentukan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang
baru
Hak dan Kewenangan
Pengawas Ketenagakerjaan
Sesuai dengan ketentuan undang-undang
No 3 Tahun 1951 tentang berlakunya Pengawas Perburuhan yang tersebut didalam
Pasal 2 bahwa pengawas ketenagakerjaan beserta pegawai-pegawai pembantu yang
mengikutinya, dalam melakukan kewajiban-kewajiban tersebut, berhak memasuki
semua tempat-tempat, dimana dijalankan atau biasa dijalankan pekerjaan, atau
dapat disangka bawah di situ dijalankan pekerjaan dan juga segala rumah yang
disewakan atau dipergunakan oleh pengusaha atau pengurusnya dalam suatu
hubungan kerja dengan menerima upah. Dari kewenagan tersebut pengawas
ketenagakerjaan wajib untuk merahasiakan segala sesuatunya dan tidak melanggar
seluruh ketentuan yang menajdi kewenagannya.
Pengawas Ketenagakerjaan memiliki Hak dan
kewenagan untuk bebas menyelidiki, Pengawas diberi wewenang untuk melakukan
setiap pemeriksaan, tes atau pertanyaan yang mereka anggap perlu untuk memastikan
bahwa ketentuan hukum dipatuhi. Hak ini berarti ada hak untuk menginterogasi,
baik sendiri ataupun dengan kehadiran saksi, pengusaha atau stafnya, hak untuk
meminta catatan pembukuan, daftar-daftar dan dokumen-dokumen lain yang wajib
ada menurut peraturan perundang-undangan nasional dan hak untuk mengambil
contoh untuk tujuan analisa. Pengusaha harus terbuka dan siap untuk
memfasilitasi pengawas dengan semua dokumentasi yang diperlukan. Kerjasama
penuh dari pengusaha dapat membawa pada dialog yang konstruktif untuk menemukan
solusi terhadap tantangan yang teridentifikasi ataupun ketidakpatuhan.
Pengawas Ketenagakerjaan memiliki hak
dan kewenagangn untuk memberikan perintah kepada pimpinan perusahan sebagai
langkah yang di perlukan untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi di pabrik,
tempat kerja atau metode kerja yang secara pantas dipercaya merupakan ancaman bagi
kesehatan atau keselamatan pekerja. Dengan dasar untuk “memperbaiki kesalahan
yang telah diamati”, pengawas dapat membuat suatu perintah yang meminta pengusaha
dalam jangka waktu tertentu memperbaiki masalah tersebut atau mengambil
tindakan segera dalam hal adanya bahaya yang bisa terjadi kapan saja. Dalam
beberapa hal, pemberian perintah mungkin meminta pengusaha untuk menyerahkan
rencananya kepada pengawas, menjelaskan bagaimana mereka akan mematuhi perintah
yang diberikan. Tidak dipenuhinya perintah yang diberikan pengawas akan membuat
pengusaha menerima tindakan administratif dan/ atau sanksi, termasuk penahanan
dan kemungkinan hukuman penjara. Dalam memutuskan apakah akan dilakukan
penuntutan, pengawas memperhitungkan keseriusan pelanggaran dan konsekuensinya,
dan apakah hal tersebut merupakan kasus residivis (telah berulang-ulang dilakukan).
Profesionalisme pengawas membawa batasan kebebasan dan kebijaksanaan untuk
membuat putusan yang paling pantas sehubungan dengan tindakan yang akan diambil
(peringatan, perintah atau penuntutan hukum).
Apa sajakah kegiatan
Pengawas Ketenagakerjaan dan Objek-objek apa saja yang menjadi orientasi
pengawasan ketenagakerjaan
Rencana kegiatan pengawas
ketenagakerjaan meliputi kegiatan pembinaan, Pemeriksaan, Pengujian serta
Penyidikan, kegiatan Pembinaan dilakukan dengan cara-cara prefentif edukatif
yakni memberikan pemahaman tentang perlunya menerapkan aturan aturan norma
kerja dan norma kesehatan dan keselamatan kerja kepada perusahan melalui
kegiatan-kegiatan workshop, sosialisasi, diskusi, share info, seminari dan
lainnya, kegiatan pemeriksaan dilakukan secara rutin oleh pengawas
ketenagakerjaan pada perusahan untuk mencermati dan melihat langsung penerapan
norma kerja dan norma keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan dan atau
pemeriksaan dilakukan apabila terdapat keluhan atau pengaduan langsung serta
informasi infomrasi secara langsung dilapangan yang didapati atau dianggap
bahwa terdapat hal-hal yang tidak sesuai ditempat kerja. Kegiatan pengujian
yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan adalah kegiatan penilaian suatu
objek pengawasan melalui penilaian, analisa, perhitungan, pengukuran dan
pengetesan pada objek-objek pengawasan, kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh
pengawas ketenagakerjaan dalam hal ini sebagai PPNS untuk melakukan
pengumpulan-pengumpulan bukti hal yang terkait dengan persoalan pidana yang
dilakukan untuk menentukan kesalahan sebagai tindak pidana yang dilakukan.
Adapun 3 (tiga) komponen besar yang
menjadi kewenagan didalam pengawasan ketenagakerjaan yakni Perusahan,
Tenagakerja dan Peralatan peralatan mesin yang berpotensi membahayakan bagi pekerja,
komponen besar ini merupakan objek norma kerja dan norma kesehatan dan
keselamatan kerja (K3) didalam tempat kerja, adapun norma kerja adalah seperti Pengawasan
Administrasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan diperusahan, Pengawasan Norma Pengupahan, Pengawasan Norma Waktu Kerja dan
Waktu Istirahat, Pengawasan Norma Hubungan kerja, Pegawasan Norma Kebebasan
Berserikat, Pengawasan Norma Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan
Kesehatan), Pengawasan norma kerja anak dan norma kerja perempuan, pengawasan norma
sarana dan fasilitas, sedangkan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja seperti
Pengawasan norma K3 Pesawat Uap, Pengawasan Norma K3 Tenaga dan Produksi,
Pengawasan Norma K3 Bejana Tekan dan Tanki Timbun, Pemgawasan Norma K3 Angkat
dan Angkut, Pengawasan Norma K3 Elevatior dan Ekskalator, Pengawasan Norma K3
Listrik, Pengawasan Norma K3 Petir, Pengawasan Norma K3 Penanggulangan
Kebakaran, Pengawasan Norma K3 Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya.
Prinsip-Prinsip Tugas
Pengawas Ketenagakerjaan
Layanan publik: layanan public menangani
masalah-masalah dan tantangan-tantangan yang dihadapi pengusaha dan pekerja.
Akuntabilitas : Staf pengawasan ketenagakerjaan
adalah pegawai negeriyang dijamin hubungan
kerjanya dan kemandirian dari pengaruh eksternal yang tidak pantas, baik secara
politis maupun finansial. Pengawas ketenagakerjaan harus memilik akuntabilitas
atas tindakan dan kinerja mereka.
Efisiensi dan
efektivitas :
Prioritas ditetapkan atas dasar kriteria yang tepat untuk memaksimalkan dampak.
Universalitas : Aspirasi layanan pengawasan ketenagakerjaan
adalah untuk mencapai lingkup yang universal, memperluas peranan dan aktifi
tasnya untuk melindungi sebesar mungkin pekerja di seluruh sektor ekonomi,
bahkan pekerja yang diluar hubungan kerja tradisional
Transparansi : Pengusaha, pekerja dan
pemangku kepentingan lainnya diinformasikan atas hak-hak dan tugastugas mereka,
apa yang diharapkan dari mereka menurut undang-undang, dan apa yang dapat
mereka harapkan dari layanan pengawasan ketenagakerjaan
Konsistensi dan
koheren :
Dalam urusan pengawasan ketenagakerjaan, pengawas akan memperlakukan kasus yang
serua dengan cara yang serupa menurut kondisi yang serupa untuk mencapai tujuan
pencegahan dan kepatuhan yang serupa. Pengawas dalam semua bidang kantor
disediakan panduan untuk pendekatan intervensi yang sama, koheren dan
konsisten, termasuk dalam pelaksanaan kewenangan, kebijaksanaan dan penilaian.
Proporsionalitas : Proporsionalitas berarti
mengkaitkan tindakan penegakan hukum dengan risiko. Penegakan hukum sebanding dengan
keseriusan pelanggaran dan risiko potensial atau nyata terhadap kesehatan dan
keselamatan. Kapasitas kepatuhan perusahaan diperhitungkan dan cara yang paling
sesuai untuk mencapai tujuan kepatuhan yang sama dipertimbangkan
Kesetaraan : perlindungan yang
setara bagi semua pekerja sebanding dengan situasi dijamin oleh undang-undang.
Kerjasama : staf pengawasan bekerjasama
dengan organisasi dan badan-badan lain untuk menjamin pelaksanaan hukum
ketenagakerjaan di perusahaan. Dalam hal ini termasuk organisasi publik dan
swasta seperti ahli-ahli teknis dan medis, insinyur, lembaga riset, organisasi
pendidikan dan pelatihan, polisi dan otoritas pemadam kebakaran, serta system peradilan,
organisasi asuransi dan lainlain. Kolaborasi: Staf pengawasan harus berkolaborasi
dengan pengusaha dan pekerja dan organisasi mereka di tingkat nasional,
sektoral dan perusahaan.
Berdasarkan tulisan diatas serta
referensi peraturan perundangan yang digunakan maka pengawasan ketenagakerjaan
sangat berperan penting didalam kemajuan investasi dan tingkat kesejateraan
para pekerja, pengawas ketangakerjaan yang merupakan perpanjangan tangan
pemerintah karena fungsi negaranya membuat regulasi aturan-aturan yang seimbang
dalam hak dan kewajiban.
(Referensi Pustaka ;1. Undang-undang No. 23 Tahun 1948, 2. Undang- undang No.
3 Tahun 1951, 3. Undang – undang No 13 Tahun 2003, 4. Peraturan Presiden No. 21
Tahun 2010, 5. Permenaker No. 33 Tahun 2016, Guisappe ILO)
Komentar
Posting Komentar