Pengawas Ketenagakerjaan Sebagai Penegakan Hukum Ketenagakerjaan


PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN SEBAGAI FUNGSI NEGARA
DALAM PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN


Oleh : H. Novel Acub Umar,SE.M.Si
Labour Inspector/ Pengawas Ketenagakerjaan




Pada abad ke 18 dan abad ke 19 dunia diguncang dengan persoalan-persoalan perburuhan yakni kerja paksa serta pemogokan massal secara bersar besaran, dari kejadian tersebut pemerintah dunia wajib melakukan suatu upaya intervensi untuk dapat meminimalisir problemantika tersebut, dengan kejadian dimaksud maka PBB dengan kelembagaa yang ada padanya yakni International Labour Organitation (ILO) untuk melakukan perbaikan pada tatanan perburuhan sehingga tidak menimbulkan dampak kerugian yang lebih besar pada dunia industrial dan perdagangan serta pertanian saat itu
Di Indonesia peraturan perundang-undangan tentang Pengawasan Perburuhan dibuat pada tahun 1941 yang digerakan oleh belanda dan dirubah oleh Pemerintah pada tahun 1948 saat Indonesia merdeka dari penjajahan, ini dilakukan didalam menyikapi persoalan pekerja di tanah air, pada tahun 1951 mengingat bahwa sangat pentingnya undang-undang untuk segera dilaksanakan maka ditetapkannya undang-undang no. 3 Tahun 1951 tentang berlakunya undang-undang no. 23 tahun 1948 tentang pengawasan perburuhan yang masih diberlakukan sampai sekarang.
Dalam undang undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tidak lagi menggunakan istilah “Perburuhan” melainkan menggunakan istilah ketenagakerjaan, dengan menggunakan istilah perburuhan objek dari pengawasan ini terkesan sempit dan tidak universal sehingga dalam perundangan ketenagakerjaan tahun 2003 nomenklatur dirubah menjadi ketenagakerjaan yang memiliki pemahaman yang lebih luas.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 33 Tahun 2016 tentang tata cara pengawasan ketenagakerjaan pasal 2 ayat 1 bahwa pengawas ketenagakerjaan adalah merupakan fungsi Negara dalam menerapkan dan menegakan norma-norma hukum ketenagakerjaan. Fungsi Negara ini secara explicit termaktub didalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada alinea ke empat yakni melindungi seluruh bangsa Indonesia dan tumpah darah bangsa Indonesia, hal inilah yang menajdi kewenangan pemerintah dalam pengawasan ketenagakerjaan.
Sebagai wujud kepedulian dan komitmen pemerintah dalam hal ketenagakerjaan yang mejamin kebutuhan hak asasi manusia, maka pemerintah dalam hal ini adalah kelembagaan kementarian tenaga kerja dan institusi ketanagakerjaan dibawahnya yang berada di masing-masing daerah mengamanatkan tugas dan tangungjawab kepada Aparatur pengawas ketenagakerjaan didalam melaksanakan penegakan aturan-aturan terkait dengan ketenagakerjan yakni norma kerja dan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Adapun hal-hal yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan adalah hasil Ratifikasi Konvensi ILO No 81 tahun 1947 di Jenewa yang telah termaktub didalam perundang-undang no 21 tahun 1948 yang di berlakukan dengan ketentuan undang-undnag no. 3 tahun 1951 tentang berlakunya pengawas ketenagakerjaan serta peraturan peraturan tenagakerja dibawahnya yakni ;
  Pengawasan ketenagakerjaan harus diselenggarakan sebagai sistem yang berlaku pada semua tempat kerja di mana ketentuan-ketentuan hukum yangterkait dengan kondisi kerja dan perlindungan pekerja ditegakkan;
  Pengawasan ketenagakerjaan harus ditempatkan di bawah pengawasan dan kontrol kekuasaan pusat sejauh hal tersebut sesuai dengan praktik administrasi di negara yang bersangkutan;
  Pengawasan harus memastikan adanya fungsi pendidikan dan penegakan hukum terkait dengan kondisi kerja (seperti jam kerja, upah, keamanan,kesehatan dan kesejahteraan, pekerja anak dan kaum muda dan halha terkait lainnya) dan mengingatkan otoritas yang kompeten atas setiap kekurangan atau penyalahgunaan yang tidak dicakup dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  Pengawas haruslah pegawai negeri yang dijamin dengan hubungan kerja yang stabil dan mandiri dari perubahan pemerintahan dan pengaruh-pengaruh eksternal yang tidak pantas;
  Mereka harus direkrut semata-mata dengan mempertimbangkan kualifikasi mereka dan mereka harus dilatih secara memadai untuk pelaksanaan yang baik dari tugas-tugas mereka;
  Jumlah mereka harus memadai untuk menjamin pelaksanaan tugas tugasnya secara efektif antara lain terkait dengan, jumlah, sifat, ukuran dan situasi tempat kerja, jumlah pekerja yang dipekerjakan, dan jumlah serta kompleksitas ketentuan hukum yang akan ditegakkan;
  Mereka harus dilengkapi dengan kantor dan fasilitas transportasi serta material pengukuran yang memadai;
  Mereka harus disediakan dengan kekuasaan yang memadai dan diberdayakan secara hukum;
  Tempat kerja harus diawasi sesering mungkin dan sedetil mungkin untuk memastikan penerapan yang efektif dari ketentuan hukum yang relevan;
  Pengawas harus menyediakan informasi dan saran kepada pengusaha dan pekerja tentang bagaimana mematuhi undang-undang;
  Hukuman yang memadai atas pelanggaran ketentuan hukum harus ditegakkan oleh pengawas ketenagakerjaan dan karena menghalangi pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas-tugas mereka harus diatur dalam hukum dan peraturan nasional dan harus ditegakkan secara efektif; dan
  Pelaksanaan operasional sistem pengawasan ketenagakerjaan dapat dicapai melalui kerjasama dengan badan-badan pemerintahan lainnya dan lembaga lembaga swasta yang terlibat dalam perlindungan pekerja serta pengusaha dan pekerja dan organisasi mereka.
Berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan tersebut maka perlu untuk diulas definisi definisi terkait dengan Pengawasan ketenagakerjaan ;
·         Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakan peraturan peraturan dibidang ketenagakerjaan

·         Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

·         Nota Pemeriksaan adalah peringatan dan atau perintah tertulis pengawas ketangakerjaan yang ditujukan kepada perusahan atau pengurus untuk memperbaiki temuan temuan ketidakpatuhan diperusahan terhadap norma ketenagakerjaan yang merupakan hasil daripada pemeriksaan

·         Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
·         Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat
·         Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain
·         Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

·         Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.  orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.  orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
·         Perusahaan adalah :
a.  setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b.  usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
Siapa dan apakah Pengawas Ketenagakerjaan
Pengawas ketenagakerjaan adalah Aparatur Sipil Negara yang diamanatkan tugas dan tanggungjawab oleh Pemerintah yang memiliki kompetensi kemampuan secara spesifik yang dididik dan dilatih untuk pelaksanaan tugas menegakan aturan-aturan ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada didalam tempat kerja. Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, memberikan penerangan teknis serta nasehat kepada pengusaha atau pengurus dan atau tenaga kerja tentang hal-hal yang dapat menjamin pelaksanaan kerja diperusahan efektif menerapkan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan tentang hubungan kerja dan keadaan ketenagakerjaan dalam arti yang luas. Mengumpulkan bahan-bahan keterangan guna pembentukan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang baru
Hak dan Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan
Sesuai dengan ketentuan undang-undang No 3 Tahun 1951 tentang berlakunya Pengawas Perburuhan yang tersebut didalam Pasal 2 bahwa pengawas ketenagakerjaan beserta pegawai-pegawai pembantu yang mengikutinya, dalam melakukan kewajiban-kewajiban tersebut, berhak memasuki semua tempat-tempat, dimana dijalankan atau biasa dijalankan pekerjaan, atau dapat disangka bawah di situ dijalankan pekerjaan dan juga segala rumah yang disewakan atau dipergunakan oleh pengusaha atau pengurusnya dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah. Dari kewenagan tersebut pengawas ketenagakerjaan wajib untuk merahasiakan segala sesuatunya dan tidak melanggar seluruh ketentuan yang menajdi kewenagannya.
Pengawas Ketenagakerjaan memiliki Hak dan kewenagan untuk bebas menyelidiki, Pengawas diberi wewenang untuk melakukan setiap pemeriksaan, tes atau pertanyaan yang mereka anggap perlu untuk memastikan bahwa ketentuan hukum dipatuhi. Hak ini berarti ada hak untuk menginterogasi, baik sendiri ataupun dengan kehadiran saksi, pengusaha atau stafnya, hak untuk meminta catatan pembukuan, daftar-daftar dan dokumen-dokumen lain yang wajib ada menurut peraturan perundang-undangan nasional dan hak untuk mengambil contoh untuk tujuan analisa. Pengusaha harus terbuka dan siap untuk memfasilitasi pengawas dengan semua dokumentasi yang diperlukan. Kerjasama penuh dari pengusaha dapat membawa pada dialog yang konstruktif untuk menemukan solusi terhadap tantangan yang teridentifikasi ataupun ketidakpatuhan.
Pengawas Ketenagakerjaan memiliki hak dan kewenagangn untuk memberikan perintah kepada pimpinan perusahan sebagai langkah yang di perlukan untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi di pabrik, tempat kerja atau metode kerja yang secara pantas dipercaya merupakan ancaman bagi kesehatan atau keselamatan pekerja. Dengan dasar untuk “memperbaiki kesalahan yang telah diamati”, pengawas dapat membuat suatu perintah yang meminta pengusaha dalam jangka waktu tertentu memperbaiki masalah tersebut atau mengambil tindakan segera dalam hal adanya bahaya yang bisa terjadi kapan saja. Dalam beberapa hal, pemberian perintah mungkin meminta pengusaha untuk menyerahkan rencananya kepada pengawas, menjelaskan bagaimana mereka akan mematuhi perintah yang diberikan. Tidak dipenuhinya perintah yang diberikan pengawas akan membuat pengusaha menerima tindakan administratif dan/ atau sanksi, termasuk penahanan dan kemungkinan hukuman penjara. Dalam memutuskan apakah akan dilakukan penuntutan, pengawas memperhitungkan keseriusan pelanggaran dan konsekuensinya, dan apakah hal tersebut merupakan kasus residivis (telah berulang-ulang dilakukan). Profesionalisme pengawas membawa batasan kebebasan dan kebijaksanaan untuk membuat putusan yang paling pantas sehubungan dengan tindakan yang akan diambil (peringatan, perintah atau penuntutan hukum).
Apa sajakah kegiatan Pengawas Ketenagakerjaan dan Objek-objek apa saja yang menjadi orientasi pengawasan ketenagakerjaan
            Rencana kegiatan pengawas ketenagakerjaan meliputi kegiatan pembinaan, Pemeriksaan, Pengujian serta Penyidikan, kegiatan Pembinaan dilakukan dengan cara-cara prefentif edukatif yakni memberikan pemahaman tentang perlunya menerapkan aturan aturan norma kerja dan norma kesehatan dan keselamatan kerja kepada perusahan melalui kegiatan-kegiatan workshop, sosialisasi, diskusi, share info, seminari dan lainnya, kegiatan pemeriksaan dilakukan secara rutin oleh pengawas ketenagakerjaan pada perusahan untuk mencermati dan melihat langsung penerapan norma kerja dan norma keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan dan atau pemeriksaan dilakukan apabila terdapat keluhan atau pengaduan langsung serta informasi infomrasi secara langsung dilapangan yang didapati atau dianggap bahwa terdapat hal-hal yang tidak sesuai ditempat kerja. Kegiatan pengujian yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan adalah kegiatan penilaian suatu objek pengawasan melalui penilaian, analisa, perhitungan, pengukuran dan pengetesan pada objek-objek pengawasan, kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam hal ini sebagai PPNS untuk melakukan pengumpulan-pengumpulan bukti hal yang terkait dengan persoalan pidana yang dilakukan untuk menentukan kesalahan sebagai tindak pidana yang dilakukan.
            Adapun 3 (tiga) komponen besar yang menjadi kewenagan didalam pengawasan ketenagakerjaan yakni Perusahan, Tenagakerja dan Peralatan peralatan mesin yang berpotensi membahayakan bagi pekerja, komponen besar ini merupakan objek norma kerja dan norma kesehatan dan keselamatan kerja (K3) didalam tempat kerja, adapun norma kerja adalah seperti Pengawasan Administrasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan diperusahan, Pengawasan Norma  Pengupahan, Pengawasan Norma Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Pengawasan Norma Hubungan kerja, Pegawasan Norma Kebebasan Berserikat, Pengawasan Norma Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan), Pengawasan norma kerja anak dan norma kerja perempuan, pengawasan norma sarana dan fasilitas, sedangkan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja seperti Pengawasan norma K3 Pesawat Uap, Pengawasan Norma K3 Tenaga dan Produksi, Pengawasan Norma K3 Bejana Tekan dan Tanki Timbun, Pemgawasan Norma K3 Angkat dan Angkut, Pengawasan Norma K3 Elevatior dan Ekskalator, Pengawasan Norma K3 Listrik, Pengawasan Norma K3 Petir, Pengawasan Norma K3 Penanggulangan Kebakaran, Pengawasan Norma K3 Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya.
Prinsip-Prinsip Tugas Pengawas Ketenagakerjaan
Layanan publik: layanan public menangani masalah-masalah dan tantangan-tantangan yang dihadapi pengusaha dan pekerja.
Akuntabilitas : Staf pengawasan ketenagakerjaan adalah pegawai negeriyang dijamin  hubungan kerjanya dan kemandirian dari pengaruh eksternal yang tidak pantas, baik secara politis maupun finansial. Pengawas ketenagakerjaan harus memilik akuntabilitas atas tindakan dan kinerja mereka.
Efisiensi dan efektivitas : Prioritas ditetapkan atas dasar kriteria yang tepat untuk memaksimalkan dampak.
Universalitas  : Aspirasi layanan pengawasan ketenagakerjaan adalah untuk mencapai lingkup yang universal, memperluas peranan dan aktifi tasnya untuk melindungi sebesar mungkin pekerja di seluruh sektor ekonomi, bahkan pekerja yang diluar hubungan kerja tradisional
Transparansi : Pengusaha, pekerja dan pemangku kepentingan lainnya diinformasikan atas hak-hak dan tugastugas mereka, apa yang diharapkan dari mereka menurut undang-undang, dan apa yang dapat mereka harapkan dari layanan pengawasan ketenagakerjaan
Konsistensi dan koheren : Dalam urusan pengawasan ketenagakerjaan, pengawas akan memperlakukan kasus yang serua dengan cara yang serupa menurut kondisi yang serupa untuk mencapai tujuan pencegahan dan kepatuhan yang serupa. Pengawas dalam semua bidang kantor disediakan panduan untuk pendekatan intervensi yang sama, koheren dan konsisten, termasuk dalam pelaksanaan kewenangan, kebijaksanaan dan penilaian.
Proporsionalitas : Proporsionalitas berarti mengkaitkan tindakan penegakan hukum dengan risiko. Penegakan hukum sebanding dengan keseriusan pelanggaran dan risiko potensial atau nyata terhadap kesehatan dan keselamatan. Kapasitas kepatuhan perusahaan diperhitungkan dan cara yang paling sesuai untuk mencapai tujuan kepatuhan yang sama dipertimbangkan
Kesetaraan : perlindungan yang setara bagi semua pekerja sebanding dengan situasi dijamin oleh undang-undang.
Kerjasama : staf pengawasan bekerjasama dengan organisasi dan badan-badan lain untuk menjamin pelaksanaan hukum ketenagakerjaan di perusahaan. Dalam hal ini termasuk organisasi publik dan swasta seperti ahli-ahli teknis dan medis, insinyur, lembaga riset, organisasi pendidikan dan pelatihan, polisi dan otoritas pemadam kebakaran, serta system peradilan, organisasi asuransi dan lainlain. Kolaborasi: Staf pengawasan harus berkolaborasi dengan pengusaha dan pekerja dan organisasi mereka di tingkat nasional, sektoral dan perusahaan.
Berdasarkan tulisan diatas serta referensi peraturan perundangan yang digunakan maka pengawasan ketenagakerjaan sangat berperan penting didalam kemajuan investasi dan tingkat kesejateraan para pekerja, pengawas ketangakerjaan yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah karena fungsi negaranya membuat regulasi aturan-aturan yang seimbang dalam hak dan kewajiban.
(Referensi Pustaka ;1. Undang-undang No. 23 Tahun 1948, 2. Undang- undang No. 3 Tahun 1951, 3. Undang – undang No 13 Tahun 2003, 4. Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2010, 5. Permenaker No. 33 Tahun 2016, Guisappe ILO)







Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARI BURUH PEMERINTAH MEMFASILITASI, PENGUSAHA MENRAPKAN NORMA HUBUNGAN KERJA YANG BAIK, PEKERJA/BURUH LEBIH PRODUKTIF